“Setelah dikonfirmasi ke Puskesmas bahwa pembayaran yang ada adalah bagi pasien yang tidak memiliki asuransi kesehatan dalam hal ini BPJS,” ungkapnya.
“Klarifikasi dari Kepala Puskesmas Larompong, tarif tersebut diberikan kepada pasien umum dan memang pasien tidak memiliki BPJS atau BPJS tidak aktif, maka dapat diberlakukan sebagai pasien umum,” sambung Kadis Kesehatan Luwu.



