Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

Temuan BPK Terkait Layanan Kesehatan DiLuwu ,Tidak Sesuai Peraturan Bupati Dan Tarif Layanan Puskesmas

1953
×

Temuan BPK Terkait Layanan Kesehatan DiLuwu ,Tidak Sesuai Peraturan Bupati Dan Tarif Layanan Puskesmas

Sebarkan artikel ini
Spread the love

“Setelah dikonfirmasi ke Puskesmas bahwa pembayaran yang ada adalah bagi pasien yang tidak memiliki asuransi kesehatan dalam hal ini BPJS,” ungkapnya.

 

 

 

“Klarifikasi dari Kepala Puskesmas Larompong, tarif tersebut diberikan kepada pasien umum dan memang pasien tidak memiliki BPJS atau BPJS tidak aktif, maka dapat diberlakukan sebagai pasien umum,” sambung Kadis Kesehatan Luwu.