Scroll untuk baca artikel
CianjurHomeTNI & POLRI

Ungkap 23 Kasus Curanmor, Polres Cianjur Serahkan Motor Kepada Para Korban

1344
×

Ungkap 23 Kasus Curanmor, Polres Cianjur Serahkan Motor Kepada Para Korban

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Polres Cianjur Amankan 37 Unit Motor

“dari pengungkapan kasus ini kami berhasil mengamankan sebanyak 37 unit kendaraan roda dua, selain itu kami juga mengamankan barang bukti lain berupa kunci letter T, plat nomor dan yang lainnya.” ucap Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dari para korban yang dilaporkan ke Polsek maupun Polres Cianjur kemudian diungkap. Ada salah satunya TKP yang berhasil terungkap yaitu di TKP sebuah minimarket daerah Cipanas dimana pada saat itu pelaku terekam CCTV minimarket.

“Bermula dari situ kemudian kami telusuri dan kami lakukan penyelidikan sehingga kita berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut termasuk juga kasus kasus yang lainnya.” tambahnya.

Kapolres Cianjur menjelaskan bahwa modus operandi pencurian kendaraan bermotor tersebut pelaku melakukan pencuriannya dengan cara merusak rumah kunci yang ada di sepeda motor menggunakan kunci letter dan kunci astag kemudian membawa kendaraan hasil curian tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dan 3 serta ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun hingga 9 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur juga menyerahkan secara langsung kendaraan hasil curian kepada korban yang hadir pada kegiatan tersebut.

Salah satu korban pencurian kendaran bermotor bernama Dila berterima kasih kepada Polres Cianjur yang telah berhasil membawa motornya dari tangan para pelaku.