JAKARTA – Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM),mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan karena tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya, terutama terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan.
Kuasa Hukum Nilai Proses Hukum Tidak Sesuai Prosedur
Kuasa hukum Direktur PT WKM, Rolas Sitinjak, mengatakan bahwa salah satu poin yang dipersoalkan dalam gugatan praperadilan adalah dimulainya proses penyidikan sebelum adanya putusan pengadilan yang seharusnya menjadi dasar dalam perkara dugaan keterangan palsu.
Menurutnya, dalam perkara yang berkaitan dengan kesaksian di persidangan, penilaian mengenai benar atau tidaknya keterangan harus terlebih dahulu ditentukan oleh hakim.



