Sertifikasi Wajib untuk Dapur MBG
Ganjar menjelaskan, saat ini Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan setiap dapur MBG atau SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat tersebut menjadi bentuk jaminan kelayakan dan keamanan pangan yang diberikan kepada penerima manfaat.
“Ke depan, setiap SPPG harus menempuh sertifikasi SLHS dan memenuhi seluruh standar kebersihan yang telah ditetapkan,” tegasnya.



