Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalpemerintahanTNI & POLRI

Warga Perumahan Hukoci Adukan Dugaan Pelanggaran ke DPMPTSP Cianjur

1421
×

Warga Perumahan Hukoci Adukan Dugaan Pelanggaran ke DPMPTSP Cianjur

Sebarkan artikel ini
f58f880f-472f-4c48-9fd1-35f544b43e60
e39d4f4e-374b-43ae-83f5-dcd88b9871c9
Spread the love

Warga Keluhkan Perubahan Site Plan dan Fasos-Fasum

Dalam aduannya, warga menyampaikan berbagai keluhan terkait dugaan pelanggaran tata ruang, perubahan site plan tanpa sosialisasi, serta belum terealisasinya fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang dijanjikan pengembang.

Mereka menilai pembangunan di kawasan Perumahan Hukoci tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang.

Aru (47), salah satu tokoh masyarakat, menuturkan bahwa warga merasa dirugikan oleh sejumlah perubahan yang dilakukan pengembang.

“Kami mempertanyakan perubahan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang sampai tiga kali berubah. Berdasarkan Perda, seharusnya KDB maksimal 60% dan ruang terbuka hijau minimal 40%, tapi kenyataannya di lapangan bangunan mencapai 80%,” ungkap Aru.

Selain itu, warga juga menyoroti belum tersedianya masjid, taman bermain, lapangan olahraga, dan posyandu sebagaimana dijanjikan.

“Sudah lima tahun pembangunan berjalan, tapi fasilitas umum belum lengkap. Kalau memang terbukti melanggar, kami minta pemerintah cabut izinnya,” tegasnya.