Pengembang Klaim Sudah Sesuai Izin
Di sisi lain, Direktur PT Graha Gemilang Properti, Herri Yulianto, menegaskan seluruh pembangunan sudah melalui proses perizinan resmi.
“Kami telah membangun mushola, lapangan badminton, dan ruang belajar TPA. Soal RTH, kami tidak bisa memindahkannya karena lahan tersebut sudah bersertifikat dan dijual sebagai kavling,” ujarnya.
Ia menilai perbedaan pendapat antara warga dan pengembang disebabkan adanya tafsir berbeda terhadap aturan.
“Kami mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2021 dengan KDB maksimal 80%, sedangkan warga berpatokan pada aturan lama. Kami berharap Pemda memediasi agar ada kejelasan hukum,” jelas Herri.



