Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalpemerintahanTNI & POLRI

Warga Perumahan Hukoci Adukan Dugaan Pelanggaran ke DPMPTSP Cianjur

1420
×

Warga Perumahan Hukoci Adukan Dugaan Pelanggaran ke DPMPTSP Cianjur

Sebarkan artikel ini
f58f880f-472f-4c48-9fd1-35f544b43e60
e39d4f4e-374b-43ae-83f5-dcd88b9871c9
Spread the love

Pengembang Klaim Sudah Sesuai Izin

Di sisi lain, Direktur PT Graha Gemilang Properti, Herri Yulianto, menegaskan seluruh pembangunan sudah melalui proses perizinan resmi.

“Kami telah membangun mushola, lapangan badminton, dan ruang belajar TPA. Soal RTH, kami tidak bisa memindahkannya karena lahan tersebut sudah bersertifikat dan dijual sebagai kavling,” ujarnya.

Ia menilai perbedaan pendapat antara warga dan pengembang disebabkan adanya tafsir berbeda terhadap aturan.

“Kami mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2021 dengan KDB maksimal 80%, sedangkan warga berpatokan pada aturan lama. Kami berharap Pemda memediasi agar ada kejelasan hukum,” jelas Herri.