Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 150 unit sepeda motor yang melanggar ketentuan teknis dan dibawa ke Mapolres Cianjur.
Pemilik kendaraan hanya dapat mengambil kendaraannya setelah mengembalikan kondisi sesuai standar pabrikan, termasuk mengganti knalpot dan melengkapi komponen seperti spion.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu sekitar dua setengah bulan terakhir, total kendaraan yang telah ditindak mencapai 2.200 unit.



