CIANJUR – Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Cianjur. Menyikapi hal tersebut, Polres Cianjur menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.
Operasi gabungan tersebut dipusatkan di Jalan Siliwangi, Kelurahan Pamoyanan, pada Minggu (3/5/2026), dengan melibatkan unsur Kodim 0608/Cianjur, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Subdenpom III/1-1 Cianjur.
150 Kendaraan Ditindak, Ribuan Sudah Terjaring
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk konsistensi aparat dalam merespons keresahan masyarakat terhadap polusi suara.
“Sasaran utama operasi adalah penggunaan knalpot brong yang selama ini dinilai mengganggu ketenangan ruang publik,” ujarnya.



