Scroll untuk baca artikel
DaerahHomepemerintahanTNI & POLRI

203 Hektare Lahan Negara di Batulawang Dikelola untuk Pertanian, UMKM, dan Ekowisata

922
×

203 Hektare Lahan Negara di Batulawang Dikelola untuk Pertanian, UMKM, dan Ekowisata

Sebarkan artikel ini
IMG-20251231-WA0001
Spread the love

Sejumlah sektor dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan, di antaranya pertanian dan peternakan bernilai tambah, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis hasil lokal, hingga pengembangan ekowisata dan wisata edukasi desa.

Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur terkait pemanfaatan lahan di Desa Batulawang.

Kerja sama tersebut bertujuan untuk memastikan tanah negara dapat dimanfaatkan secara legal, aman, dan berkelanjutan oleh masyarakat yang selama ini menempati serta mengelola lahan secara turun-temurun.

Hakiki menyebut Lahan seluas 203 hektare ini tidak hanya dapat dimanfaatkan sebagai kawasan hunian, tetapi juga untuk sektor pertanian, ekowisata, maupun bidang lain sesuai dengan potensi wilayah. Total terdapat sekitar 1.900 orang penerima manfaat dari program ini.

Ia menjelaskan, sebagian besar lahan tersebut saat ini telah menjadi kawasan permukiman warga. Namun, masih terdapat lahan yang sangat potensial untuk dikembangkan sebagai kawasan pertanian produktif yang diharapkan dapat menjadi sumber penghidupan jangka panjang bagi masyarakat.

“Lahan ini merupakan lahan yang sebagian besar sudah menjadi kawasan permukiman warga. Tapi terdapat juga lahan yang bisa menjadi harapan untuk pertanian,” katanya.