![]()
CIANJUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 merupakan amanat konstitusional dengan pijakan hukum yang kuat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ir. Hj. Metty Triantika, MT., dalam sambutannya pada kegiatan Musrenbang yang diselenggarakan pada Kamis (24/4/2025) di pancaniti komplek Pendopo Bupati Cianjur.
Metty Triantika menjelaskan bahwa proses perencanaan pembangunan ini secara jelas dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut, tata cara, tahapan, hingga substansi perencanaan juga diatur secara teknis dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 sebagai pedoman penyusunan RPJMD dan rencana strategis perangkat daerah.
Metty Triantika menekankan filosofi Musrenbang yang bertumpu pada prinsip bottom-up planning. “Musrenbang dimaknai sebagai forum demokrasi pembangunan, di mana arah dan prioritas kebijakan dirumuskan berdasarkan suara, kebutuhan, dan aspirasi nyata dari masyarakat di tingkat paling dasar,” ujarnya.



