Ketua DPRD Metty : Musrenbang Cianjur 2026-2029, Prioritaskan Aspirasi Masyarakat Sesuai Amanat Konstitusi

Spread the love


CIANJUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 merupakan amanat konstitusional dengan pijakan hukum yang kuat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ir. Hj. Metty Triantika, MT., dalam sambutannya pada kegiatan Musrenbang yang diselenggarakan pada Kamis (24/4/2025) di pancaniti komplek Pendopo Bupati Cianjur.

Metty Triantika menjelaskan bahwa proses perencanaan pembangunan ini secara jelas dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lebih lanjut, tata cara, tahapan, hingga substansi perencanaan juga diatur secara teknis dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 sebagai pedoman penyusunan RPJMD dan rencana strategis perangkat daerah.

Metty Triantika menekankan filosofi Musrenbang yang bertumpu pada prinsip bottom-up planning. “Musrenbang dimaknai sebagai forum demokrasi pembangunan, di mana arah dan prioritas kebijakan dirumuskan berdasarkan suara, kebutuhan, dan aspirasi nyata dari masyarakat di tingkat paling dasar,” ujarnya.

Penjabaran Oprasional Tahunan..!

Lebih lanjut, Metty Triantika menyoroti sinergi antara RPJMD sebagai dokumen perencanaan strategis jangka menengah dan RKPD sebagai penjabaran operasional tahunan.

Ia menekankan pentingnya kesinambungan antara keduanya agar pembangunan daerah berjalan terarah dan terukur.

DPRD Kabupaten Cianjur sendiri telah memberikan catatan rekomendasi sebanyak 20 poin dalam rangka menyempurnakan rancangan awal RPJMD, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Selain itu, DPRD juga telah menyampaikan pokok-pokok pikiran (Pokir) hasil reses sebagai bahan perumusan kegiatan RKPD Tahun 2026.

“Kami meyakini bahwa RPJMD yang sedang dimusrenbangkan saat ini telah mengakomodir rekomendasi DPRD tersebut. Keyakinan ini juga berlaku untuk Pokir DPRD yang telah diakomodir secara proporsional dalam dokumen RKPD Tahun 2026,” tegasnya.

Melalui Musrenbang ini, DPRD berharap dapat memformulasikan dokumen RKPD Tahun 2026 dan RPJMD Tahun 2025-2029 secara lebih komprehensif, partisipatif, dan sistematis, menjembatani harapan masyarakat dengan program pemerintah daerah.

Dengan perencanaan yang baik dan berbasis aspirasi publik, potensi terjadinya perbedaan pandangan dan ketidakpuasan diharapkan dapat diminimalisir, serta efisiensi anggaran dapat ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat Cianjur.

Acara Musrenbang ini dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan perangkat daerah, serta para peserta musyawarah perencanaan pembangunan lainnya.(Dkh/Rik)