![]()
CIANJUR – Di tengah derasnya aliran dana desa yang terus digulirkan pemerintah, keberadaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Koperasi Merah Putih (Kopdes) menjadi tulang punggung kemandirian ekonomi desa.
Namun, potensi besar ini juga diiringi risiko penyimpangan tata kelola. Menjawab tantangan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur mengambil langkah proaktif melalui pembinaan hukum bagi pengurus Bumdes dan Kopdes se-Kecamatan Cugenang pada Kamis 03 Juli 2025.



