CIANJUR — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Cianjur mendorong pemerintah pusat untuk menghapus diskriminasi status guru dengan mengangkat seluruh guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan P3K Paruh Waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap.
Dorongan ini disampaikan langsung oleh Ketua PGRI Kabupaten Cianjur, Yusup Riadi, menyusul kebijakan pemerintah terkait pengangkatan guru melalui skema P3K dan P3K Paruh Waktu yang mulai diterapkan secara masif dalam dua tahun terakhir.
Apresiasi atas Pengangkatan P3K, Namun Status Dinilai Masih Diskriminatif
Menurut Yusup Riadi, kebijakan pengangkatan guru P3K dan P3K Paruh Waktu sejatinya memberikan angin segar untuk mengatasi defisit tenaga pendidik yang selama ini dialami Kabupaten Cianjur. Namun demikian, pihaknya menilai masih ada ketimpangan mencolok dalam hal status, kesejahteraan, hingga masa depan profesi antara guru P3K dan PNS.



