CIANJUR – Polemik terkait nominal gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Cianjur memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik.
Sebuah pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menyebut upah hanya Rp300 ribu untuk guru dan Rp500 ribu untuk tenaga kependidikan viral dan memicu imbauan penundaan penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK).
Pesan tersebut menilai angka tersebut jauh dari layak dan meminta para pegawai tidak menandatangani kontrak sebelum ada kejelasan resmi secara tertulis.
Pesan Viral Picu Kekhawatiran
Informasi yang beredar menyebutkan PPPK paruh waktu hanya menerima upah tambahan sebesar Rp300 ribu bagi guru dan Rp500 ribu bagi tenaga kependidikan. Narasi dalam pesan tersebut menyebut nominal tersebut sebagai satu-satunya sumber penghasilan dalam skema baru.
Kondisi itu memunculkan kekhawatiran di kalangan ribuan tenaga honorer yang sedang menunggu kepastian status hukum dan penghasilan mereka.



