CIANJUR — Pemerintah melalui Badan Bank Tanah kembali menunjukkan komitmennya dalam percepatan Reforma Agraria melalui Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah bagi masyarakat calon subjek reforma agraria di Kabupaten Cianjur.
Kegiatan yang berlangsung di Bale Prayoga, Pendopo Pemerintah Kabupaten Cianjur, Senin (08/12/2025), menjadi langkah konkret negara dalam memastikan pemanfaatan tanah berjalan legal, aman, dan berkelanjutan.
88 Warga Resmi Menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Tanah
Sebanyak 88 penerima manfaat mengikuti penandatanganan perjanjian pada tahap awal. Dokumen ini menjadi dasar legalitas bagi masyarakat yang selama ini menempati dan mengelola lahan secara turun-temurun, sehingga memiliki kepastian hukum untuk tinggal, membangun, dan mengembangkan kegiatan ekonomi di atas tanah tersebut.



