Plt. Kepala Badan Bank Tanah: Kepastian Hukum untuk Masa Depan Masyarakat
Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menegaskan bahwa perjanjian ini adalah bentuk kepedulian negara agar tanah negara memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
“Melalui perjanjian ini, para subjek Reforma Agraria memiliki dasar hukum yang jelas atas tanah rumah tinggal mereka. Kepastian ini memberi rasa aman bagi keluarga untuk menata kehidupan dan lingkungannya, sekaligus menjadi pijakan bagi tumbuhnya kegiatan produktif secara berkelanjutan,”ujarnya.
Hakiki juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini.



