BANDUNG — Isu mengenai proyek revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026 yang menyasar satuan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) belakangan ramai diperbincangkan di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat.
Sejumlah oknum bahkan diduga mengklaim bahwa proyek revitalisasi sekolah tersebut merupakan hasil “usulan pribadi”, “jalur kedekatan”, atau keberhasilan lobi mereka ke kementerian pusat.
Klaim tersebut kini menuai sorotan berbagai pihak. Pasalnya, program revitalisasi sekolah sejatinya merupakan program nasional yang dilaksanakan secara sistematis dan terintegrasi oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bukan hasil usulan personal ataupun kepentingan kelompok tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah Dinas Pendidikan, proses pengajuan revitalisasi sekolah dilakukan secara resmi melalui sistem digital berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pemerintah juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengusulan melalui pemanfaatan Aplikasi Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Program tersebut merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), yang menempatkan revitalisasi sarana pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.



