Scroll untuk baca artikel
DaerahHomepemerintahanTNI & POLRI

LBH PWI Cianjur Laporkan Empat Media ke Polres, Desak Penegakan Hukum demi Jaga Marwah Profesi Wartawan

6
×

LBH PWI Cianjur Laporkan Empat Media ke Polres, Desak Penegakan Hukum demi Jaga Marwah Profesi Wartawan

Sebarkan artikel ini
Spread the love

CIANJUR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur secara resmi melaporkan empat media daring ke Polres Cianjur atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dinilai merugikan organisasi serta mencoreng kehormatan profesi wartawan.

Laporan tersebut disampaikan pada Senin (6/7/2026) sebagai bentuk komitmen PWI Kabupaten Cianjur dalam menjaga marwah organisasi sekaligus menegakkan etika profesi jurnalistik.

Kuasa Hukum LBH PWI Kabupaten Cianjur, Gilang Arvasendra, S.H., mengatakan langkah hukum ini diambil karena pihaknya menilai terdapat sejumlah pemberitaan yang memuat informasi tidak sesuai fakta sehingga berpotensi menyesatkan opini publik.

“Hari ini kami atas nama Lembaga Bantuan Hukum PWI Kabupaten Cianjur menyampaikan laporan pengaduan sebagai bentuk menjaga marwah, menjaga martabat, dan menjaga kehormatan profesi wartawan. Kami menilai langkah hukum ini penting agar tidak muncul anggapan bahwa siapa pun dapat mengatasnamakan profesi wartawan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Gilang usai membuat laporan di Polres Cianjur.

Nilai Pemberitaan Tidak Sesuai Fakta

Menurut Gilang, laporan tersebut bermula dari pemberitaan yang menyebut anggota PWI Kabupaten Cianjur melakukan penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik, berada dalam kondisi mabuk, hingga melakukan intimidasi.

Pihaknya menegaskan seluruh tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

“Dua poin utama yang kami laporkan adalah dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Pemberitaan tersebut menyebut kami menghalangi wartawan, dalam keadaan mabuk, serta melakukan intimidasi. Padahal fakta di lapangan tidak demikian dan seluruh bukti telah kami serahkan kepada penyidik,” katanya.

Ia menilai pemberitaan tersebut berpotensi membentuk persepsi negatif masyarakat terhadap profesi wartawan dan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap insan pers yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik.

Akan Berkoordinasi dengan Dewan Pers

Selain menempuh jalur hukum, LBH PWI Kabupaten Cianjur juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers guna meminta penelusuran mengenai status media dan pihak-pihak yang dilaporkan.

Gilang menjelaskan, berdasarkan penelusuran awal yang dilakukan melalui data Dewan Pers, nama media maupun identitas pihak yang diberitakan belum ditemukan dalam sistem yang mereka akses.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *