Meski demikian, ia menegaskan bahwa penentuan status suatu perusahaan pers merupakan kewenangan Dewan Pers.
“Kami tidak menyatakan media tersebut ilegal ataupun bodong. Itu bukan kewenangan kami. Kami hanya menyampaikan hasil penelusuran awal yang nantinya akan menjadi bahan bagi Dewan Pers untuk melakukan verifikasi sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Empat Media Jadi Objek Laporan
Dalam keterangannya, Gilang menyebut terdapat empat media yang menjadi objek laporan, di antaranya cianjurkondang.com, jabarhukum.com, serta dua portal berita lainnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, media maupun pihak yang dilaporkan disebut bukan berasal dari Kabupaten Cianjur.
Ia menambahkan, sebelum muncul pemberitaan tersebut, anggota PWI Kabupaten Cianjur mendatangi lokasi untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap identitas pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan.
Namun setelah itu, justru muncul pemberitaan yang menurut mereka menyudutkan organisasi dan profesi wartawan.
“Tugas kami saat itu adalah memastikan identitas mereka. Namun setelah itu justru muncul pemberitaan yang menurut kami menyudutkan organisasi dan profesi wartawan,” ujarnya.(dkh)
Singgung Dugaan Permintaan Uang



