LBH PWI Kabupaten Cianjur berharap Polres Cianjur segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam waktu dekat, pihak pelapor juga menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi maupun bukti tambahan guna mendukung proses penyelidikan.
“Kami berharap laporan ini segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah dari kepolisian, kami juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers agar persoalan ini memperoleh kejelasan, sekaligus menjaga marwah profesi wartawan yang bekerja sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Gilang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media yang menjadi objek laporan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan LBH PWI Kabupaten Cianjur. (dkh)



