Pelaku dikenai Pasal 211 tentang Pengancaman terhadap PNS subsidair Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. “Kami gunakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 5 tahun,” tandasnya.(*)
AKP Yohannes : Pelaku Pengancam Kadis PUPR Bandung Barat Terancam Pasal Betlapis
redaksi991 min baca



