CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akhirnya memecat 3 (tiga) orang anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sukaluyu, setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Selain itu, juga menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait temuan pelanggaran yang dilakukan tiga Apartur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut dikatakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna, kepada wartawan seusai melaksanakan acara sosialisasi produk hukum Bawaslu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020, di Leminence hotel, Cipanas, Cianjur. Selasa (5/10/2020).
Tatang menjelaskan ketiga anggota Panwascam Sukaluyu tersebut terbukti melanggar pasal 8 terkait prinsip mandiri dan pasal 15 terkait prinsip profesionalisme. Selain tiga anggota panwas yang dipecat, lanjut Tatang, Bawaslu juga memberikan sanksi bagi Kepala Sekretariat Panwascam Sukaluyu.
“Tiga anggota dipecat atau diberhentikan tetap, untuk Kepala Sekretariat Panwascam kami berikan sanksi. Mereka terbukti melanggar sejumlah pasal, yaitu pasal 8 dan pasal 15,” jelas Tatang.
Selain itu, dikatakan Tatang, sepanjang tahapan Pilkada Cianjur 2020, Bawaslu telah menangani sedikitnya empat kasus temuan pelanggaran. Tiga di antaranya ASN. Para ASN itu dinilai melanggar netralitas. Keempat ASN yang dinilai melanggar di antaranya menjabat sebagai kepala dinas, camat, lurah, dan perawat di puskesmas,” jelasnya.
“Untuk sanksi yang diberikan, Bawaslu Cianjur telah merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dan penerapan sanksinya, kami serahkan ke KASN. Satu orang ASN telah diberikan sanksi,” pungkasnya. (Denni Krisman)