Ia juga mengingatkan pentingnya memahami perkembangan hukum terbaru, khususnya dalam KUHP dan KUHAP yang baru. Menurutnya, advokat kini memiliki kewenangan lebih kuat dalam proses hukum, termasuk hak memberikan sanggahan yang wajib dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejak tahap awal.
Menutup sambutannya, Alfies menekankan prinsip solidaritas antaradvokat dengan konsep one for all, all for one.
“Jika satu advokat mengalami intimidasi, maka seluruh anggota harus hadir memberikan bantuan, baik secara fisik maupun pemikiran hukum,” tegasnya.
BLCI Cianjur Siap Beri Manfaat bagi Masyarakat
Sementara itu, Ketua DPC BLCI Kabupaten Cianjur yang baru dilantik, Fastawati Popy, S.Sy., S.H., M.H., menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan BLCI Cianjur akan hadir sebagai wadah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam mencari keadilan.
“Amanah ini adalah tanggung jawab besar. Kami akan bersinergi dan memastikan profesi advokat dapat dijalankan secara profesional dan berkeadilan,” ujarnya.



