CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat.
Sebanyak 1.387 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan sebagai barang bukti hasil operasi cipta kondisi yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur sepanjang Juni hingga Juli 2025.
Pemusnahan miras ini dilakukan usai apel pagi di lingkungan Satpol PP dan Damkar pada Senin (4/8/2025), dan dipimpin langsung oleh Bupati Cianjur, dr. Wahyu.
Kegiatan ini menjadi pesan tegas bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi peredaran miras yang merusak tatanan sosial.
”Sejatinya, bukan hanya botol dalam bentuk fisik yang kita musnahkan, tetapi juga simbol dari kemungkaran dan ketidakpedulian,” tegas Bupati Wahyu dalam sambutannya.
“Ini adalah pesan kuat bahwa Cianjur tidak memberikan ruang bagi pelanggaran hukum yang merusak nilai-nilai moral di masyarakat.”



