CIANJUR — Di tengah masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh lengah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penegasan ini disampaikan menyusul kebijakan libur ASN pada 20–25 Maret 2026 yang dilanjutkan dengan sistem kerja work from anywhere (WFA) pada 25–27 Maret, sesuai arahan Kementerian PAN-RB.
“Walaupun libur secara pekerjaan, tetapi harus tetap mengutamakan masyarakat,” tegas Wahyu, Senin (23/3/2026).
Pelayanan Tak Boleh Libur
Wahyu menekankan, status sebagai abdi negara menuntut ASN tetap siaga, terutama dalam situasi darurat yang membutuhkan respon cepat.
Menurutnya, pelayanan publik tidak mengenal hari libur, terlebih saat momen Lebaran yang identik dengan peningkatan aktivitas masyarakat.



