Scroll untuk baca artikel
DaerahHomepemerintahanTNI & POLRI

Cianjur Dipilih Jadi Lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi, Pendidikan Bertaraf Internasional Segera Hadir

17
×

Cianjur Dipilih Jadi Lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi, Pendidikan Bertaraf Internasional Segera Hadir

Sebarkan artikel ini
Spread the love

CIANJUR – Kabupaten Cianjur kembali mendapat kepercayaan pemerintah pusat dalam pengembangan sektor pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan Cianjur sebagai salah satu lokasi pengembangan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) Tahun Ajaran 2026/2027.

Program strategis nasional ini dirancang sebagai model pendidikan masa depan yang mengintegrasikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan standar nasional serta wawasan internasional.

Cianjur Dipercaya Jadi Salah Satu Lokasi Prioritas Nasional

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur H. Ruhli Solehudin melalui Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur, H. Ipan Sopandi, mengatakan penunjukan Cianjur menjadi salah satu lokasi SNT merupakan peluang besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mencetak sumber daya manusia unggul.

Menurutnya, program tersebut tidak hanya berorientasi pada prestasi akademik, tetapi juga mengintegrasikan penguatan karakter, keterampilan, teknologi, seni, olahraga, serta wawasan internasional.

“Program ini merupakan terobosan besar dari Kemendikdasmen. Cianjur menjadi salah satu daerah yang dipercaya untuk mengoperasikan Sekolah Nasional Terintegrasi pada Tahun Ajaran 2026/2027. Tentu ini menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab bagi kita semua untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan operasionalnya,” ujar Ipan.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan SNT mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 mengenai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen, khususnya Pasal 177 huruf C.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *