Scroll untuk baca artikel
CianjurDaerahEditorial & RedaksiHomepemerintahan

BPK RI Temukan Keterlambatan Setoran Pajak Makanan dan Minuman di Enam SKPD Cianjur

1468
×

BPK RI Temukan Keterlambatan Setoran Pajak Makanan dan Minuman di Enam SKPD Cianjur

Sebarkan artikel ini
Spread the love
  • Disdikpora – Rp13.989.710
  • Sekretariat DPRD – Rp90.195.000
  • Sekretariat Daerah – Rp23.956.950
  • Bakesbangpol – Rp13.811.000
  • Kecamatan Haurwangi – Rp7.990.000
  • Kecamatan Ciranjang – Rp6.235.750

Kekurangan setoran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD pada Maret hingga Mei 2025.

Bendahara SKPD Lupa Menarik Pajak

Menurut hasil pemeriksaan, keterlambatan penyetoran terjadi karena bendahara pengeluaran di masing-masing SKPD sering lupa menarik dan menyetorkan PBJT saat melakukan pembayaran belanja makan minum.

Selain itu, aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) hanya menyediakan menu pembayaran pajak pusat (PPN dan PPh), tanpa menu khusus untuk pajak daerah. Hal ini membuat pajak restoran (PBJT makanan/minuman) sering terlewat untuk ditarik dan disetorkan.