- Disdikpora – Rp13.989.710
- Sekretariat DPRD – Rp90.195.000
- Sekretariat Daerah – Rp23.956.950
- Bakesbangpol – Rp13.811.000
- Kecamatan Haurwangi – Rp7.990.000
- Kecamatan Ciranjang – Rp6.235.750
Kekurangan setoran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD pada Maret hingga Mei 2025.
Bendahara SKPD Lupa Menarik Pajak
Menurut hasil pemeriksaan, keterlambatan penyetoran terjadi karena bendahara pengeluaran di masing-masing SKPD sering lupa menarik dan menyetorkan PBJT saat melakukan pembayaran belanja makan minum.
Selain itu, aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) hanya menyediakan menu pembayaran pajak pusat (PPN dan PPh), tanpa menu khusus untuk pajak daerah. Hal ini membuat pajak restoran (PBJT makanan/minuman) sering terlewat untuk ditarik dan disetorkan.



