- Lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PBJT-Makanan dan Minuman.
- Memerintahkan bendahara pengeluaran dan bendahara pembantu agar lebih cermat dalam melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan.
Pajak Sudah Disetorkan
Meskipun terjadi keterlambatan, seluruh kekurangan setoran sebesar Rp156,18 juta telah disetorkan kembali ke RKUD pada 2025. Dengan demikian, kerugian daerah dapat dipulihkan, namun BPK tetap menekankan perlunya penguatan pengawasan dan kepatuhan administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
📌 Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Jawa Barat Tahun 2025



