Pengawasan Lemah
BPK menilai permasalahan ini juga disebabkan oleh kurangnya pengawasan dari Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran. Bendahara Pengeluaran maupun bendahara pembantu dinilai belum optimal dalam melaksanakan kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak sesuai aturan.
“Pengelolaan PBJT-Makanan dan Minuman di Kabupaten Cianjur tidak sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis BPK dalam laporannya.
Rekomendasi BPK
BPK RI memberikan rekomendasi agar Bupati Cianjur menginstruksikan Kepala SKPD terkait untuk:



