CIANJUR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tiga sekolah di Kabupaten Cianjur pada Tahun Anggaran 2024. Temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024.
Dalam laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cianjur menerima Dana BOS Reguler sebesar Rp338,12 miliar dan merealisasikan Rp338,09 miliar atau 99,99%. Belanja tersebut terdiri dari, Belanja Barang dan Jasa BOS: Rp258,70 miliar (99,99%) dan Belanja Modal BOS: Rp35,79 miliar (99,97%).
Namun, pemeriksaan uji petik BPK pada SDN Nyalindung 1, SMPN 1 Cibeber, dan SDN Sukatani menunjukkan adanya ketidaksesuaian penggunaan dana, kelemahan pengawasan, hingga penyimpanan uang tunai yang berisiko tinggi.
1. Belanja Modal Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Rp21,65 Juta
Pada SDN Nyalindung 1 Kecamatan Cugenang ditemukan sejumlah barang Belanja Modal BOS yang tidak sesuai kondisi sebenarnya:
Temuan BPK:
2 unit dispenser senilai Rp5.050.000 tidak dibelanjakan, tetapi dicatat sebagai pengeluaran. Papan nama stainless steel Rp3.500.000 dan rak besi 5 tingkat Rp2.600.000 tidak ditemukan saat pemeriksaan fisik. Layar proyektor 84” Rp1.500.000 hilang karena dicuri, namun tidak dilaporkan ke Disdikpora. Lemari arsip Rp9.000.000 sudah dibayar, namun barang belum diserahkan penyedia.
BPK juga mencatat bahwa LPJ BOS 2024 tidak tersedia di sekolah saat pemeriksaan, sehingga bukti pembelian tidak dapat ditunjukkan.



