Pengukuhan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Melalui Keputusan Bupati Cianjur Nomor 800.1.3.3/Kep.447.2/BKPSDM/12/2025, Bupati Cianjur juga mengukuhkan dan mengangkat kembali sejumlah pejabat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas.
Pengukuhan ini dilakukan sebagai bagian dari kesinambungan kepemimpinan serta stabilitas organisasi perangkat daerah.
Proses Sesuai Merit System
Akos Koswara menegaskan bahwa seluruh proses pelantikan telah melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan dan mengedepankan prinsip merit system.
“Pelantikan ini merupakan hasil evaluasi kinerja dan kompetensi. Harapannya, roda pemerintahan berjalan lebih efektif, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Cianjur,” ujarnya.



