Scroll untuk baca artikel
Home

Bupati Cianjur Serahkan SK Perpanjangan Jabatan BPD, Ribuan Anggota BPD Kini Berbakti 8 Tahun

5785
×

Bupati Cianjur Serahkan SK Perpanjangan Jabatan BPD, Ribuan Anggota BPD Kini Berbakti 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Perubahan Krusial Pada Masa Bakti BPD.!

Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang membawa perubahan krusial pada masa bakti BPD. Regulasi baru tersebut secara spesifik mengatur perpanjangan masa jabatan anggota BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun.  Selain itu, UU ini juga mengatur perpanjangan masa jabatan secara langsung bagi anggota BPD yang sedang menjabat, memastikan stabilitas dan kesinambungan program desa tanpa jeda.

“Perubahan ini tentu saja membawa konsekuensi, baik secara administratif maupun tanggung jawab yang lebih besar,” jelas Bupati.

Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan BPD dapat merancang dan mengawal program-program pembangunan desa yang lebih strategis dan berkesinambungan. Bupati Wahyu Ferdian juga menekankan peran vital BPD sebagai mitra pemerintah desa.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Cianjur akan terus memberikan pembinaan, pendampingan, dan penguatan kapasitas kepada seluruh anggota BPD.