![]()
CIANJUR– Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, Sabtu 14 Juni 2025, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Penyerahan SK yang dilangsungkan di Taman Pancaniti Pemerintah Kabupaten Cianjur ini sekaligus dirangkaikan dengan penyerahan SK penggantian antar waktu (PAW) anggota BPD, hal ini menandai komitmen serius Pemerintah Daerah dalam memperkuat tata kelola dan pembangunan di tingkat desa.
Dalam sambutannya, Bupati Cianjur Wahyu Ferdian menegaskan bahwa agenda ini adalah penanda penting bagi keberlangsungan pemerintahan di desa.
“Ini menandai komitmen Pemerintah Daerah dalam memperkuat tata kelola dan pembangunan di tingkat desa,” ujar Bupati Wahyu.



