CIANJUR – Bupati Cianjur, Mohamad Wahyu Ferdian, menerima audensi dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur di Pendopo Cianjur, Jumat 14 Maret 2025
Audensi tersebut membahas mengenai penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kabupaten Cianjur.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD menyampaikan aspirasi masyarakat terkait penundaan pengangkatan PPPK dan CASN yang dinilai merugikan para calon pegawai.
Mereka meminta pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah-langkah agar penundaan tersebut dapat dicabut.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Wahyu menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur akan berupaya maksimal untuk memperjuangkan nasib para calon pegawai.
Ia berjanji akan melakukan audensi secara langsung dengan pemerintah pusat dan mengirimkan surat resmi agar penundaan pengangkatan PPPK dan CASN dapat dibatalkan.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan berusaha melakukan audensi secara langsung dengan Pemerintah Pusat dan juga bersurat secara resmi, agar penundaan pengangkatan PPPK dan CASN di Kabupaten Cianjur itu bisa dicabut dan kembali seperti jadwal semula,” kata Wahyu.
Bupati Wahyu juga menjelaskan bahwa penundaan pengangkatan PPPK dan CASN ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang berlaku secara nasional.
Namun, ia memahami kekecewaan masyarakat Cianjur dan akan berupaya agar daerahnya mendapatkan pengecualian atau solusi terbaik.
“Kami memahami kekecewaan masyarakat. Namun, ini adalah kebijakan nasional. Kami akan berupaya agar Cianjur mendapatkan solusi terbaik,” ujarnya..
Pertemuan tersebut diakhiri dengan kesepakatan antara Pemkab dan Komisi I DPRD untuk terus berkoordinasi dan mencari solusi terbaik terkait penundaan pengangkatan PPPK dan CASN.
Mereka berharap, pemerintah pusat dapat segera mencabut penundaan tersebut dan memberikan kepastian kepada para calon pegawai. (dkh/Rik)