Scroll untuk baca artikel
DaerahHomepemerintahanTNI & POLRI

BPK Ungkap Pengelolaan Aset Properti Investasi Pemkab Cianjur Bermasalah

24
×

BPK Ungkap Pengelolaan Aset Properti Investasi Pemkab Cianjur Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Spread the love

*Aset Rp138,8 Miliar Tercatat, Bangunan Belum Dibukukan, Sejumlah Aset Dimanfaatkan Pihak Lain Tanpa Perikatan

CIANJUR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap sejumlah permasalahan serius dalam pengelolaan aset Properti Investasi Pemerintah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2024. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi bagian dari pemeriksaan laporan keuangan daerah.

Dalam laporannya, BPK mencatat bahwa Neraca Pemerintah Kabupaten Cianjur per 31 Desember 2024 menyajikan saldo Properti Investasi sebesar Rp138.874.749.347,00. Nilai tersebut berasal dari aset tanah yang sebelumnya tercatat sebagai aset tetap dan kemudian direklasifikasi menjadi properti investasi berdasarkan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 87 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Namun, di balik angka ratusan miliar rupiah tersebut, BPK menemukan sejumlah kelemahan mendasar dalam pencatatan, pengamanan, dan pengelolaan aset yang berpotensi menimbulkan kehilangan pendapatan daerah hingga penyalahgunaan aset milik pemerintah.

Bangunan Penghasil Pendapatan Belum Dicatat

Salah satu temuan utama BPK adalah belum dicatatnya sejumlah bangunan yang berdiri di atas tanah properti investasi sebagai aset properti investasi daerah.

Berdasarkan hasil uji petik terhadap 12 aset tanah, auditor menemukan keberadaan bangunan yang secara nyata digunakan atau berpotensi menghasilkan pendapatan sewa, namun belum masuk dalam pencatatan aset properti investasi.

Beberapa aset yang menjadi sorotan antara lain:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *