CIANJUR – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur menetapkan kebijakan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027 dengan konsep MPLS Ramah.
Kebijakan ini menekankan kegiatan yang edukatif, menyenangkan, serta berorientasi pada penguatan karakter dan adaptasi peserta didik baru.
Kebijakan MPLS Ramah Berbasis Regulasi Nasional
Pelaksanaan MPLS di Kabupaten Cianjur mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS Ramah. Seluruh satuan pendidikan wajib mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah disusun oleh Disdikpora sebagai pedoman teknis pelaksanaan.
Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ipan Sopandi, menegaskan bahwa seluruh sekolah wajib mengikuti aturan yang berlaku secara nasional maupun daerah.



