Cianjur Raih Opini WTP Enam Kali Berturut-turut, Disdikpora Apresiasi Komitmen Akuntabilitas

Spread the love


CIANJUR
– Pemerintah Kabupaten Cianjur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Capaian ini menjadi yang keenam kalinya secara berturut-turut, menandakan konsistensi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, menyampaikan selamat dan apresiasi atas raihan tersebut.

Pengelolaan Keuangan Daerah.!

Menurutnya, opini WTP bukan sekadar penghargaan, melainkan cerminan nyata dari komitmen bersama dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

“Capaian ini adalah bukti baik dari pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” ujar Ruhli saat ditemui Wartawan, Selasa 27 Mei 2025.

Opini tertinggi ini diterima langsung oleh Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, dalam acara resmi yang digelar di Auditorium Lantai 5, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Senin 26 Mei 2025

Ruhli menambahkan bahwa keberhasilan mempertahankan opini WTP selama enam kali berturut-turut menjadi dorongan kuat untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di masa mendatang.

“Ini bukan akhir, tetapi awal untuk terus berbenah dan memperkuat tata kelola keuangan yang profesional dan berintegritas,” ungkapnya.

Diharapkan, opini WTP keenam ini semakin memacu semangat seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat.

Sebagai informasi, opini WTP merupakan pernyataan profesional dari auditor mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan.

Meskipun pemeriksaan BPK tidak secara khusus bertujuan untuk menemukan penyimpangan atau fraud, jika ditemukan indikasi kerugian negara, hal tersebut wajib diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. (dkh/rik)