Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalTNI & POLRI

Dampingi Klien, Advokat Alman Adi Laporkan Dugaan Pencurian

610
×

Dampingi Klien, Advokat Alman Adi Laporkan Dugaan Pencurian

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Mengecek Barang Berharaga Kami Yang Belum Sempat Diambil

“Tujuan kedatangan kami bersama kuasa hukum disini adalah untuk mengecek barang – barang berharga kami yang belum sempat kami ambil di rumah tersebut. Dengan adanya pengemasan/pengepakan barang – barang tanpa sepengetahuan/izin ini kami khawatir barang – barang berharga kami hilang,” katanya.

Lanjut Adv Alman Adi, S.H., M.H., bahwa kejadian tersebut merupakan hal yang tidak sepatutnya dilakukan.

“Seharusnya pengemasan barang itu dilakukan oleh S bersama istrinya, setidaknya ada pemberitahuan atau diizinkan oleh yang bersangkutan. Apalagi kata klien kami semua barang berharga masih berada dirumah tersebut,” katanya.

“Tadi klien kami mengatakan bahwa selain barang – barang, ada beberapa perhiasan dan barang berharga masih berada di dalam rumah. Namun jika di di kemas/packing oleh orang lain, tentunya dikhawatirkan barang – barang rusak, perhiasan serta barang berharga lainnya hilang,” tambahnya.

“Tadi kami bersama orang – orang suruhan Tan Lin Sui bersepakat bahwa sampai permasalahan ini belum ada solusi, maka kami nyatakan objek rumah ini berstatus quo dan tidak diperkenankan siapapun masuk tanpa sepengetahuan kedua belah pihak. Dan tadi disaksikan bersama – sama pagar di gembok dan di pasang plang,” tegasnya.

“Dengan adanya kejadian ini, kami akan melakukan upaya – upaya hukum serta melaporkan kepada pihak kepolisian setempat,” ucapnya mengakhiri.

Sementara itu, orang – orang suruhan Tan Lin Sui menyepakati bahwa hingga permasalahan ini belum ada solusi maka kedua belah pihak tidak akan memasuki objek rumah tersebut.(*)