Terjadi Cekcok Antara Kedua Belah Pihak
Adv. Alman Adi, S.H., M.H., didampingi Berry Guntur, S.H., beserta keluarga korban menyampaikan kepada orang – orang suruhan Tan Lin Sui untuk bisa masuk ke lokasi dengan tujuan mengecek barang – barang berharganya yang masih berada di rumah tersebut.
Namun orang – orang suruhan Tan Lin Sui melarangnya dengan alasan harus mendapat izin dari pemilik rumah (Tan Lin Sui) sehingga terjadilah cekcok antara kedua belah pihak.
Sementara itu pelapor berisial S didampingi istrinya mengatakan, bahwa saat diusir dari kediamannya oleh orang – orang suruhan Tan Lin Sui,
mereka dipaksa untuk meninggalkan rumah, sementara semua barang dan harta bendanya masih berada di rumah tersebut.
S juga mengaku dirinya mendapat informasi bahwa orang – orang suruhan Tan Lin Sui yang tadinya hanya di teras kini masuk kedalam rumah dengan cara membongkar kunci serta mengemas semua barang tanpa sepengetahuannya.



