Dua hari setelah kejadian, kondisi korban semakin memburuk hingga akhirnya meninggal dunia di rumahnya.
Korban Diduga Mengambil Sayur untuk Berbuka Puasa
Fakta yang terungkap dalam kasus ini juga menyisakan keprihatinan mendalam. Berdasarkan keterangan keluarga, korban mengambil dua buah Labu Siam tersebut untuk dijadikan bahan makanan berbuka puasa.
“Cukup miris bagi kita semua. Dari keterangan keluarga, korban mengambil dua buah labu siam untuk makan berbuka puasa. Kondisi ekonomi keluarga memang sedang tidak baik,” ungkap Kapolres.
Dalam peristiwa tersebut, dua orang saksi diketahui melihat kejadian penganiayaan tersebut. Salah satu saksi bahkan sempat berusaha melerai aksi kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
Polisi kemudian menangkap tersangka UA pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa persoalan sekecil apa pun tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri.



