Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya memar pada bagian mata, kepala, leher, bahu, serta hidung yang sempat mengalami pendarahan.
Hasil visum sementara juga menunjukkan adanya benjolan pada bagian belakang kepala, luka lecet pada dahi, memar pada kelopak mata kanan, serta luka memar pada lengan dan kaki korban.
Diduga Dipicu Tuduhan Mengambil Dua Labu Siam
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penganiayaan diduga terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di depan rumah korban.
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka menuduh korban mengambil dua buah Labu Siam dari kebun yang sedang ia garap. Tersangka yang emosi kemudian mengejar korban hingga ke rumahnya.
“Setelah korban sampai di rumahnya, tersangka diduga melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan juga menendang korban,” kata Alexander.
Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami luka cukup serius dan sempat mengalami muntah-muntah. Namun korban tidak menjalani perawatan medis di rumah sakit karena keterbatasan biaya.



