CIANJUR – Kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia terjadi di Kampung Bayabang, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Peristiwa tragis tersebut diduga dipicu persoalan sepele, yakni tuduhan pencurian dua buah Labu Siam.
Kapolres Cianjur, Ahmad Alexander Yurikho Hadi, bahkan turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis, 5 Maret 2026 untuk memastikan proses penyelidikan berjalan dengan baik sekaligus menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
Kapolres Turun Langsung ke Lokasi Kejadian
Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi jajaran TNI dari Koramil Cugenang serta sejumlah anggota kepolisian. Selain melakukan pengecekan lokasi kejadian, rombongan juga menyerahkan bantuan tali asih kepada keluarga korban sebagai bentuk kepedulian.
Korban diketahui berinisial M (56), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Kampung Bayabang RT 01 RW 06, Desa Talaga. Ia meninggal dunia pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya setelah sebelumnya mengalami luka-luka akibat dugaan penganiayaan.
Sementara itu, polisi telah menetapkan UA (40), seorang penggarap lahan yang juga warga setempat, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Korban Mengalami Luka di Sejumlah Bagian Tubuh
Kapolres Cianjur, Ahmad Alexander Yurikho Hadi, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya warga yang meninggal dunia dengan luka mencurigakan.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, benar bahwa almarhum saudara M, usia sekitar 56–57 tahun, mengalami kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban,” ujar Alexander saat ditemui di lokasi kejadian.



