Adanya Laporan Tipikor Perusda Kemakmuran
Sambung Yunan, dugaan kasus tersebut berawal adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Kemakmuran Kabupaten Mentawai sejak tahun 2017 -2022.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai sudah mengucurkan dana segar senilai 20,3 milyar untuk Perusda, sungguh disayangkan dana sebesar tersebut. Tidak mampu dikelola dengan baik oleh para direksi perusda.
Alih-alih dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan pemasukan dan peningkatan pendapatan daerah, malah sebaliknya Perusda tersebut menjadi salah satu beban masalah yang sampai saat pasca lengsernya Bupati Yudas Sabaggalet pada tahun 2023 lalu.
“Perusda Kemakmuran Mentawai diduga telah merugikan keuangan negara, belum ada pihak pihak yang bertanggung jawab hingga saat ini,” tutur Yunan.
Dalam laporan Laporan Pengaduan Kekejaksaan Agung RI nomor : 008/LSM-BAN/Lapdu/III/2024 Tertanggal, 25 Maret 2024
“kami telah masukan laporan pengaduan terhadap Kejagung RI untuk segera ditindaklanjuti. Laporan tersebut, merupakan hasil investigasi yang berawal dari laporan masyarakat di daerah dilampirkan 2( dua) alat bukti pendukung yang sangat valid,” tandas Yunan.



