BANDUNG,- Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum, Baladhika Adhyaksa Nusantara (LKBH-BAN). Meminta Pemerintahan lebih memperketat kembali pengawasan terhadap WNI yang diberangkatkan Ke Luar Negeri, terutama dengan modus magang kejerman.
Jangan sampai Ribuan mahasiswa, yang sudah berpikir keras dengan berbagai keilmuan yang telah dimilikinya malah menjadi korban TTPO. Seperti halnya,Ribuan Mahasiswa yang saat ini menjadi korban modus magang di Jepang.
“Kami berharap Pemerintahan terkait, agar memperketat pengawasan terhadap WNI yang akan diberangkat ke Luar Negeri. Terutama, dengan modus magang” pinta Direktur LKBH-BAN Riki Rizki, kepada Wartawan, senin (25/24), pagi tadi.
LKBH-BAN Dukung Pemerintah Proses Yang Terlibat TPPO
Ditambahkan Riki, LKBH-BAN akan melakukan advokasi memberikan bantuan hukum terhadap para korban TPPO, yang berada di wilayah Jawa Barat Khususnya.
“kami siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum bagi korban TPPO khususnya jawa Barat, apabila diminta,” ucapnya.
Kasus TTPO bukan kali ini saja terjadi, melainkan sudah sejaklama. Namun baru saat ini, yang melibatkan Ratusan Mahasiswa indonesia yang menjadi Korban TPPO.
LKBH-BAN, dukung kinerja bareskrim untuk mengungkap kasus modus magang kejepang sampai ke akar-akarnya. Dan oknum universitas yang turut terlibat, harus dilakukan evaluasi dan pengawasan dari pemerintahan dalam hal ini Kopertis.
“para pelaku yang terlibat harus di proses secara hukum, jangan sampai melenggang begitu saja” tandas, Pengucara muda ini.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)