Sehingga bisa disimpulkan segala prosedur dan mekanisme yang dilakukan Masmindo dalam pembebasan lahan masyarakat sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan Masmindo tidak seperti yang selalu dituduhkan oleh oknum-oknum tertentu di Luwu bahwa Masmindo pada proses kompensasi lahan tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba.
Namun tidak dapat dipungkiri bahwa situasi seperti ini selalu saja dimanfaatkan oleh oknum tertentu seperti baru-baru ini yang terjadi, seorang oknum kepala desa diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan surat keterangan kepemilikan tanah dan mengganti nama pemilik asli lahan yang masuk area konsesi Kontrak Karya Masmindo.
Akibat ulah oknum Kades tersebut, Masyarakat dan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Anti Mafia Tanah tersebut telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Luwu.
Karena kuatnya dugaan mahasiswa terhadap oknum Kades tersebut melakukan praktik mafia tanah maka Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Tanah sudah dua kali menggelar demonstrasi depan Mapolres Luwu.
Tuntutan utama mereka yakni mendesak Polres Luwu agar oknum Kades Rante Balla ditangkap Polisi, sebab diduga dalang mafia tanah dan sudah banyak merugikan warga pemilik lahan di Desa Rante Balla Kecamatan Latimojong.
Sementara di sisi lain ada juga oknum-oknum yang seolah ingin menjadi pahlawan dengan alih-alih memperjuangkan hak-hak warga pemilik lahan yang masuk wilayah konsesi Masmindo dengan tidak mempercayai Satgas Percepatan Investasi Luwu yang telah dibentuk oleh pemerintah daerah.
Padahal Satgas Percepatan Investasi Luwu ini adalah Satgas resmi yang telah dibentuk Pemerintah Daerah yang di pimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Luwu, H. Sulaiman dan di dalamnya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, DPRD Luwu, TNI, Polri dan Kejaksaan.
Pastinya dalam menjalankan tugasnya Satgas ini jelas mentaati aturan-aturan atau kaidah-kaidah hukum maupun norma-norma yang berlaku di masyarakat dalam percepatan investasi di Luwu.


