![]()
INFONAWACITA.or.id LUWU-Kemajuan yang telah dicapai Masmindo dalam kompensasi lahan saat ini mendapat instruksi dari Tim Satgas Percepatan Investasi Kab. Luwu beberapa waktu yang lalu.
Instruksi itu disebutkan agar PT Masmindo segera melakukan kegiatan konstruksi baik di atas lahan-lahan yang telah dikompensasi maupun di lahan-lahan dengan status tanah negara bebas serta penyelesaian akhir kompensasi lahan yang tersisa dan segera produksi tahun 2025.
Dalam hal ini Masmindo selaku pemegang Kontrak Karya beritikad baik untuk menyelesaikan kompensasi pada lahan-lahan yang memiliki alas hak atas tanah yang sah secara hukum sesuai dengan “Pasal 136 ayat 1 Undang–undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 mengatur ketentuan lahan pertambangan yang menyatakan sebelum melakukan kegiatan operasi produksi, bahwa Pemegang IUP atau IUPK wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Hal ini dikuatkan dengan Pasal 175 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara terkait kompensasi dijelaskan pada ayat (1)
Pada kegiatan media Sharing Sasion III yang digelar PT Masmindo beberapa hari yang lalu, Kepala Teknik Tambang (KTT) Masmindo Dwi Area, Mustafa Ibrahim mengatakan, mekanisme kompensasi lahan masyarakat yang di dalam kontrak karya Masmindo itu telah sesuai aturan yang berlaku.
“Masmindo tidak serta merta mengkompensasi lahan masyarakat tanpa melibatkan pemerintah setempat untuk memastikan lahan yang dikompesasi itu benar-benar milik warga yang memiliki dokumen asli” ucap Mustafa.
Kepala BPN Luwu juga mengingatkan agar Camat dan kepala desa selalu berhati-hati jika akan menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) ataupun surat sejenisnya. Beliau menegaskan bahwa SKT bukanlah bukti kepemilikan atas lahan, namun hanya merupakan bukti penguasaan dan penggarapan atas lahan tersebut dan yang inipun harus dibuktikan secara fisik di lapangan dengan adanya bukti tanam tumbuh yang dikelola.


