Masalah sengketa kepemilikan lahan ini telah diidentifikasi oleh Tim Satgas dan Perusahaan sebagai salah satu hal yang memperlambat penyelesaian kompensasi lahan di Masmindo, di samping adanya masalah-masalah lain, seperti keabsahan dokumen kepemilikan dari para pemilik lahan.
Dengan adanya posko ini, diharapkan akan diperoleh solusi-solusi yang baik bagi para pemilik lahan terkait penyelesaian kompensasi lahannya dengan pihak Masmindo.
Bagi Masmindo sendiri berdirinya posko ini tentunya akan bermanfaat sangat besar dalam mendorong percepatan ketersediaan lahan yang diperlukan perusahaan untuk kebutuhan pembangunan fasilitas tambangnya.
Sesuai informasi sebelumnya, tahapan konstruksi Masmindo sudah dijadwalkan akan dilaksanakan pada awal November 2023 ini, yang akan dimulai dengan pembangunan fasilitas pengambilan air (raw water intake), pembangunan menara telekomunikasi (telecommunication tower), serta sejumlah fasilitas pendukung lainnya.
Dalam pembukaan posko tersebut Ketua Satgas Percepatan Investasi / Sekda Luwu H. Sulaiman, MM menyampaikan,“Semua pihak di Kabupaten Luwu perlu mendukung proses percepatan investasi di daerah kita ini, termasuk dukungan kita semua agar Masmindo bisa segera beroperasi”.
“Dengan bisa berjalannya kegiatan Masmindo dan juga sejumlah perusahaan lain yang saat ini beroperasi di Luwu maka akan semakin menunjukkan citra Luwu sebagai ‘daerah ramah investasi’. Ini tentunya akan bermanfaat besar bagi pembangunan dan kemajuan wilayah kita, termasuk peningkatan kesejahteraan warga masyarakatnya” sambungnya.
Sangat keliru jika ada pihak-pihak di luar PT Masmindo dan Satgas Percepatan Investasi menilai mereka telah mengesampingkan hak pemilik lahan atau terlibat mafia tanah.
Pada dasarnya warga pemilik lahan daerah konsesi Masmindo berharap agar Kementrian Polhukam bisa mendengar langsung suara rakyat sesungguhnya bahkan bukan mendengarkan suara perseorangan atau kelompok yang syarat dengan Kepentingan. (*)


