Keseriusan Satgas ini sudah dibuktikan dengan membuka dan mengoperasikan pelayanan publik terkait percepatan penyelesaian proses kompensasi lahan PT Masmindo Dwi Area yang bertempat di Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Ranteballa.
Posko Satgas ini beroperasi setiap pkl 09.00 – 15.00 WITA selama 3 hari setiap minggunya pada hari Senin, Selasa, dan Rabu. Posko Satgas akan terus dibuka hingga 29 November 2023 mendatang.
Petugas posko berasal dari sejumlah dinas terkait di Kabupaten Luwu, seperti Inspektorat Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu, serta Pemerintah Kecamatan Latimojong.
Selain itu, sejumlah unsur lain yang bertugas di posko ini juga mencakup para personil dari Kodim 1403 Sawerigading, Kejaksaan Negeri Luwu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Luwu, dan Satuan Reskrim Polres Luwu. Dalam rangka pencocokkan dan kesesuaian data dengan pihak Perusahaan, sejumlah karyawan Masmindo di departemen Land Acquisition & Management juga ikut bertugas di posko dan memberikan pelayanan yang diperlukan warga.
Posko ini terutama memberikan sejumlah pelayanan bagi warga masyarakat seperti pelayanan pembuatan pajak bumi dan bangunan (PBB), menerima pengaduan masyarakat, serta juga tindak lanjut proses pengecekan lahan yang diadukan warga untuk dicarikan solusinya.
Sudah ada puluhan warga setempat yang datang ke posko tersebut mengadukan masalah lahannya dan telah dilayani petugas posko dengan baik, artinya masyarakat sangat percaya dengan Satgas ini, tidak seperti dengan tuduhan pihak-pihak lain.
Permasalahan umum yang mereka adukan umumnya berkisar tentang status lahan garapan mereka yang termasuk dalam status lahan tutupan atau ‘tanah negara bebas’ proses penyelesaian kelengkapan berkas-berkas administratif untuk kompensasi lahan dengan pihak Pemerintah Desa, serta konflik atau sengketa yang terjadi secara internal diantara pemilik-penggarap dan juga di dalam keluarga pemilik lahan itu sendiri.


