SOREANG – Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) akhirnya memasuki babak baru. Direktur Utama perusahaan daerah tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, memicu sorotan luas publik sekaligus membuka tabir dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung.
Penetapan ini dinilai bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan sinyal kuat adanya persoalan serius dalam tata kelola perusahaan yang selama ini diharapkan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penyidikan Panjang Berujung Penetapan Tersangka
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, aparat penegak hukum menetapkan tersangka setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan adanya alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Dugaan penyimpangan mencakup pengelolaan usaha dan keuangan perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.



