Superi menjelaskan bahwa masyarakat hanya perlu menyiapkan tiga persyaratan utama untuk memperoleh NIB, yakni:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Nomor telepon yang masih aktif; dan
Alamat surat elektronik (email).
Setelah registrasi melalui sistem OSS, NIB dapat langsung diterbitkan dan disimpan maupun dicetak.
NIB Buka Peluang Usaha Lebih Luas
Menurut Superi, kepemilikan NIB memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha mikro.
Selain memberikan kepastian hukum, NIB juga meningkatkan kepercayaan pelanggan, mempermudah akses terhadap pembiayaan perbankan maupun lembaga keuangan, serta membuka peluang mengikuti berbagai program pemberdayaan pemerintah.
Khusus bagi para pengemudi ojek, legalitas usaha diharapkan mampu meningkatkan daya saing sekaligus memberikan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.



